Sunnah dan Bid'ah Bagian 1 - Brosur jihad Pagi MTA 25 Nopember 2007

SUNNAH & BID'AH (bagian ke-1)
Ahad, 25 Nopember 2007/15 Dzulqa'dah 1428 | Brosur No. : 1400/1440/IA



Rasulullah SAW bersabda :

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا مَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ نَبِيِّهِ. مالك، في الموطأ 2: 899

"Kutinggalkan pada kamu sekalian dua perkara yang kamu tidak akan sesat apabila kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu : Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya". [HR. Malik dalam Al-Muwaththa' juz 2, hal. 899]

Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW menjamin bahwa orang yang berpegang teguh kepada keduanya, mereka tidak akan sesat.

Tentang Al-Qur'an, kita sudah mengetahui yang dimaksud, adapun tentang sunnah, marilah kita ikuti pembahasannya sebagai berikut :
Arti Sunnah menurut bahasa
Kata Sunnah menurut lughat (bahasa) berarti sebagai berikut :
  1. Undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku.
  2. Cara yang diadakan.
  3. Jalan yang telah dijalani.
  4. Keterangan
Dengan singkat dapatlah dijelaskan sebagai berikut :

a) Sunnah yang berarti undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku, seperti firman Allah di dalam Al-Qur'an yang bunyinya :

سُنَّةَ مَنْ قَدْ اَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُّسُلِنَا وَلاَ تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيْلاً. الاسراء: 77

(Yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu dapati perubahan bagi ketetapan Kami itu. [QS. Al-Israa' : 77]

سُنَّةَ اللهِ فِي الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللهِ تَبْدِيْلاً. الاحزاب: 62

Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. [QS. Al-Ahzab : 62]
Dengan dua ayat ini jelaslah bahwa kata "sunnah" dalam dua ayat ini berarti peraturan atau undang-undang yang tetap berlaku.

b) Sunnah yang berarti cara yang diadakan, seperti sabda Nabi SAW :

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ اَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئٌ، وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ اَوْزَارِهِمْ شَيْئٌ. مسلم
4: 2059

Barangsiapa yang mengadakan suatu cara yang baik di dalam Islam lalu (cara itu) diikuti orang sesudahnya, maka ditulis pahala baginya sebanyak pahala orang-orang yang mengikutinya dengan tidak kurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barangsiapa yang mengadakan suatu cara yang buruk di dalam Islam lalu (cara itu) diikuti orang sesudahnya, maka ditulis baginya sebanyak dosa orang-orang yang mengikutinya, dengan tidak kurang sedikitpun dari dosa mereka. [HR. Muslim juz 4, hal. 2059]

c. Sunnah yang berarti jalan atau perjalanan yang telah dijalani, seperti sabda Nabi SAW.

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي.
. ابن ماجه

Nikah (kawin) itu dari sunnahku, maka barangsiapa yang tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah ia dari golonganku. [HR. Ibnu Majah juz 1, hal. 592]

Sebagaimana diketahui bahwa Nabi SAW itu bukan orang yang pertama kali menjalani nikah, melainkan hanya mengikuti jalan yang pernah dijalani oleh para Nabi yang datang sebelumnya.

Dan seperti sabda Nabi SAW :

أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللهِ ثَلَاثَةٌ: مُلْحِدٌ فِي الْحَرَمِ وَمُبْتَغٍ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ، وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ.
. البخاري

Manusia yang paling dibenci Allah ada tiga golongan, yaitu : Yang melakukan kekufuran di tanah haram, dan menghendaki perjalanan jahiliyah di dalam (agama) Islam, dan yang menuntut darah seseorang dengan tidak haq untuk menumpahkan darahnya. [HR. Bukhari]

Dengan dua hadis ini jelaslah kata “sunnah” dalam hadis ini berarti jalan atau perjalanan yang telah dijalani oleh orang yang datang terlebih dahulu.

d. Sunnah yang berarti keterangan, seperti perkataan ulama lughat :

سَنَّ اللهُ أَحْكَامَهُ لِلنَّاسِ

Allah telah menerangkan hukum-hukumnya kepada manusia.

سَنَّ الرَّجُلُ الأَمْرَ


Orang lelaki itu telah menerangkan satu urusan.
Demikianlah diantara arti “sunnah” menurut lughat (bahasa)

Arti Sunnah menurut istilah syara'

Para ulama ahli hadits dan ahli ushul fiqih memberikan ta'rif kata "Sunnah", demikian :

مَا جَاءَ عَنِ النَّبِيِّ ص مِنْ أَقْوَالِهِ وَأَفْعَالِهِ وَتَقْرِيرِهِ وَهِمَّتِهِ بِفِعْلِهِ.

"Apa-apa yang datang dari Nabi SAW berupa perkataan-perkataannya, perbuatan-perbuatannya, tagrirnya dan apa-apa yang beliau cita-citakan untuk mengerjakannya".

Jadi sunnah Nabi itu ada 4 macam :

  1. Sunnah Qauliyyah (sunnah yang berupa perkataan Nabi SAW).
  2. Sunnah Fi’liyyah (sunnah yang berupa perbuatan Nabi SAW).
  3. Sunnah Taqririyyah (sunnah yang berupa pengakuan Nabi SAW).
  4. Sunnah Hammiyah (sunnah yang berupa keinginan Nabi SAW).

Dan “Sunnah” bisa pula berarti hukum sunnah, yaitu apabila dilakukan mendapat pahala, apabila ditinggalkan tidak berdosa. Dan “As-Sunnah” dipakai pula sebagai sinonim Al-Hadits.

Imam Asy-Syathibiy berkata dalam kitab Al-Muwafaqat : Kata "As-Sunnah" itu dipakai juga untuk nama bagi segala apa yang tidak diterangkan di dalam Al-Qur'an, baik menjadi keterangan bagi isi Al-Qur'an ataupun tidak. Dan dipakai juga sebagai lawannya "bid'ah". Seperti dikatakan juga : "Si Fulan itu berada pada sunnah". Yakni : ia mengerjakan perbuatan yang sesuai dengan apa yang dikerjakan oleh Nabi SAW, baik pekerjaan itu ada nash-nya di dalam Al-Qur'an ataupun tidak. Dan seperti dikatakan juga : "Si Fulan dalam bid'ah". Yakni : Apabila ia telah mengerjakan pekerjaan yang berlawanan atau menyalahi perbuatan yang pernah dikerjakan oleh Nabi SAW.

Selanjutnya Asy-Syathibi berkata, "Dan kata "sunnah" ini dipakai juga menjadi nama bagi pekerjaan atau perbuatan para sahabat Nabi, baik pekerjaan itu terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah ataupun tidak. Karena adanya pekerjaan tersebut dengan mencontoh "sunnah", atau karena ijtihad mereka dengan disepakati para khalifah mereka, yang dikala itu tidak dibantah oleh seorangpun dari mereka. Pemakaian istilah ini disandarkan atas sabda Nabi SAW yang bunyinya :

--فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ.
الدارمي
1:45

"Maka hendaklah kalian berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para khalifah yang rasyidin yang mengikuti petunjuk". [HR. Darimi juz 1, hal. 45, no. 93].

Fungsi As-Sunnah/Al-Hadits

Telah diketahui dan diyakini oleh segenap ummat Islam, bahwa Nabi Muhammad SAW itu diutus sebagai "muballigh" dari Allah SWT. Firman Allah yang menunjukkan demikian, antara lain :

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ.
المائدة: 67

"Hai Rasul, sampaikanlah apa-apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu". [QS. Al-Maidah : 67].

Dan juga sebagai "mubayyin" (yang menerangkan) tentang yang dikehendaki oleh Allah, sebagaimana dinyatakan dengan firman-Nya :

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ.
النحل: 44

Dan Kami (Allah) telah menurunkan Al-Qur'an kepadamu (Muhammad), supaya kamu menerangkan kepada segenap manusia apa yang diturunkan kepada mereka. Dan supaya mereka memikirkan. [QS. An-Nahl : 44].

Sehubungan dengan itu maka Nabi Muhammad SAW menerangkan Al-Qur'an itu ada kalanya dengan perbuatan, adakalanya dengan perkataan, adakalanya dengan iqrar, dan adakalanya dengan perbuatan dan perkataan. Seperti urusan perintah shalat, beliau mengerjakan dan memerintahkannya, dengan sabdanya :

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.
البخاري ومسلم

"Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat aku shalat". [HR Bukhari - Muslim]

Beliau mengerjakan ibadah haji dan bersabda :

قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا.
أحمد و مسلم و النسائي

"Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian haji, maka berhajilah".
[HR. Ahmad, Muslim dan Nasai].

Dengan ini jelaslah bahwa "sunnah" itu yang menerangkan isi Al-Qur'an, menjelaskan kesimpulannya, membatasi muthlaqnya dan menguraikan kemusyikilan (kesulitan)nya. Maka dari itu tidak ada sesuatu yang terdapat di dalam sunnah, melainkan Al-Qur'an telah menunjukannya dengan petunjuk yang singkat ataupun yang panjang; secara ijmali maupun tafsili.

Dan di antaranya ada yang umum sekali maksudnya, yaitu ayat yang memerintahkan kita (ummat Islam) mengikuti Rasulullah SAW seperti ayat :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا.
الحشر: 7

"Dan apa-apa yang telah didatangkan Rasul kepadamu, maka ambillah dia; dan apa yang telah dicegah mengerjakannya, maka tinggalkanlah".
[QS. Al-Hasyr : 7].

Imam Sya-Syathibiy berkata di dalam Kitab Al-Muwafaqat, "Urutan "sunnah" itu ada di bawah atau di belakang Al-Qur'an. Adapun keterangannya sebagai berikut :

Pertama, karena Al-Qur'an itu diyakini kebenarannya dengan tegas, sedang As-Sunnah kebenarannya masih di dalam dhann (persangkaan kuat). Jelasnya : Al-Qur'an itu dari segi ketetapan dan kenyataannya adalah diyakini kedatangannya, sedang As-Sunnah itu kebanyakan dari dhann, kecuali yang bertingkatan mutawatir. Oleh sebab itu, yang diyakini dengan tegas harus didahulukan daripada yang madhnun. Dengan demikian maka wajib mendahulukan Al-Qur'an daripada As-Sunnah.

Kedua, As-Sunnah itu adakalanya untuk menjadi keterangan bagi Al-Qur'an, dan ada kalanya untuk menambah keterangan saja. Maka dengan sendirinya As-Sunnah kemudian dari Al-Qur'an. Yakni : Yang menerangkan itu kemudian dari yang diterangkan. Maka jika ia (sunnah) menjadi keterangan, tentu saja ia menjadi yang kedua sesudah yang diterangkan. Dengan ini menunjukkan pula, bahwa Al-Qur'an harus didahulukan.

Ketiga, beberapa hadits dan atsar yang menunjukkan demikian, antara lain seperti hadits Rasulullah SAW ketika mengutus sahabat Mu'adz RA. untuk menjadi pemimpin agama di negeri Yaman, dia ditanya oleh Rasulullah SAW :

قَالَ: بِمَ تَحْكُمُ؟ قَالَ: بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ؟ قَالَ: بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ؟ قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي.
الموافقات 4:6

Nabi SAW bertanya : "Dengan apa engkau menghukumi ?" Jawab Mu'adz : "Dengan Kitab Allah". Nabi SAW berkata : "Jikalau tidak kamu dapati ?" Jawab Mu'adz : "Dengan sunnah Rasulullah". Tanya Nabi SAW : "Jika tidak kamu dapati ?" Jawab Mu'adz : "Saya berijtihad dengan fikiran saya". [Al-Muwafaqaat 4 : 6]

Khalifah Umar bin Khaththab RA pernah mengirim surat kepada Syuraih, ketika ia menjabat qadhi, yang bunyinya :

إِذَا أَتَاكَ أَمْرٌ فَاقْضِ بِمَا فِي كِتَابِ اللهِ، فَإِنْ أَتَاكَ مَا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَاقْضِ بِمَا سَنَّ فِيهِ رَسُولُ اللهِ ص.
الموافقات 4:6

"Apabila datang kepadamu suatu urusan, maka hukumilah dengan apa yang ada di dalam Kitab Allah dan jika datang kepadamu apa yang tidak ada di dalam Kitab Allah, maka hukumilah dengan apa yang pernah dihukumi oleh Rasulullah SAW". [Al-Muwafaqaat 4 : 6]

Berkenaan dengan kedudukan sunnah Rasul SAW ini, Imam Syafi'i berkata :

كُلُّ مَا حَكَمَ بِهِ رَسُولُ اللهِ ص فَهُوَ مِمَّا فَهِمَهُ مِنَ الْقُرْآنِ.

"Segala apa yang telah dihukumkan oleh Rasulullah SAW itu, semuanya dari apa-apa yang difahaminya dari Al-Qur'an".

Dan juga beliau berkata :

وَجَمِيعُ السُّنَّةِ شَرْحٌ لِلْقُرْآنِ.

"Dan semua sunnah itu adalah penjelasan bagi Al-Qur'an".

Dalam kitab "Ar-Risalah", Imam Asy-Syafi'i dengan panjang lebar menguraikan tentang keterangan dan kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur'an yang kesimpulannya sebagai berikut :

  1. As-Sunnah menjadi Bayan Tafshil, keterangan yang menjelaskan ayat-ayat yang mujmal (ringkas).
  2. As-Sunnah menjadi Bayan Takhshish, yaitu keterangan yang menentukan sesuatu dari yang umum.
  3. As-Sunnah menjadi Bayan Ta'yin, yaitu keterangan yang menentukan mana yang dimaksud dari dua atau tiga macam kemungkinan pengertian.
  4. Di samping itu kadang-kadang As-Sunnah mendatangkan suatu hukum yang tidak didapati pokoknya di dalam Al-Qur'an.
  5. Dan dengan As-Sunnah itu dapat dijalankan dalil untuk nasikh-mansukh.
    Yakni : Menentukan mana ayat yang nasikh dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat yang kelihatannya berlawanan.

Bersambung .......